Pancasila: Dilema Ideologis dan Alat Kekuasaan

Bagikan:
blank

Falsafah kenegaraan ciptaan para pendiri bangsa kita, yaitu Pancasila sangatlah bernilai historis. Bersejarah dalam peristiwa dan bersejarah pula dalam makna. Bersejarah dalam peristiwa karena untuk menghasilkan suatu pedoman bangsa yaitu Pancasila ini dibutuhkan perjuangan yang sangat besar dari para pemikir-pemikir kita dahulu. Dalam konteks bersejarah dalam maknanya, Pancasila mengandung ide besar, cita-cita agung, dengan tujuan yang riil. Hal semacam ini dalam bahasa prancis diungkapkan dengan ”l’ idee pousse a l acte”. Ide dan cita-cita besar yang harus diwujudkan dalam kenyataan.

Dalam kenyataannya seharusnya Pancasila diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengamalan Pancasila terbagi menjadi dua macam, pertama Pancasila diamalkan sebagai dasar negara dan Pancasila sebagai pandangan hidup. Pengamalan yang pertama adalah pengamalan secara formal atau pengamalan secara objektif. Kemudian pengamalan Pancasila sebagai filsafat atau pandangan hidup adalah pengalaman secara material atau disebut juga pengamalan secara subjektif. Keduanya tidak dapat dipisahkan, sebab pengalaman secara subjektif merupakan dasar pendorong bagi pengamalan yang objektif.

Pengamalan Pancasila secara objektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan kenegaraan, dan yang menjadi norma adalah hukum dasar Negara Republik Indonesia. Sehingga, semua perundang-undangan dan peraturan negara merupakan penjelmaan Pancasila. Pengamalan yang objektif adalah pelaksanaan lahir, sedangkan yang subjektif adalah pengamalan batin atau pengamalan secara pribadi.

Namun pada pelaksanaannya, sampai detik ini belum ada keseriusan dalam mewujudkan nilai sila-sila Pancasila secara sungguh-sungguh, tidak pernah sepenuh hati dilaksanakan secara konkret. Sehingga untuk memosisikan Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia sebagaimana seharusnya sangatlah jauh dari harapan para pendiri bangsa ini.

Problem terbesar dari Pancasila adalah terlalu surplus dalam ucapan, namun sangatlah minus tindakan. Hal inilah yang menjadi pemicu rakyat Indonesia dalam meagukan “kesaktian” Pancasila. Apalagi dalam sejarah perjalanannya, “kesaktian” Pancasila ini hanya dijadikan alat bagi para elit. Sehingga Pancasila yang seharusnya dijadikan pedoman bersama, banyak disalahgunakan oleh rezim-rezim yang berkuasa.

Pancasila dalam Pertentangan Ideologis

Fenomena politik-ideologis tentang Pancasila menarik untuk dibahas dewasa ini, terutama mengenai transformasi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Sejak Sukarno tumbang dari kursi kepresidenan, Pancasila kerap dipertentangkan dan dibenturkan dengan berbagai ideologi besar di dunia. Hal tersebut dikuatkan dengan argumentasi bahwa Pancasila yang memiliki sejarah dan kontribusi dalam persatuan bangsa telah memikat dua ideologi besar yang mengandalkan kesejahteraan kolektif, yang satu berdasarkan materialisme, yang satunya lagi berlandaskan iman kepada Tuhan. Kedua ideologi besar itu disebut kiri dan kanan, yaitu Sosialisme dan Islamisme. Keduanya juga memiliki sejarah yang panjang di bumi Indonesia, tapi saat ini, keduanya dipertentangkan dengan Pancasila.

Pertentangan itu semakin menguat di era pasca-Orde baru, yang dikemukakan oleh As‘ad Said Ali (2012) bahwa di era awal Suharto tersingkir, telah terjadi liberalisasi politik, yang jika ditinjau dari perspektif orientasi ideologi kelompok gerakan, terdapat 5 jenis tipologi ideoogi yang ada. 1 berasal dari pemikiran islam, dan 4 lainya berasal dari filsafat dunia barat. Pemetaannya terdiri dari kiri-radikal, kirimoderat, kanan-konservatif, kanan-liberal, dan islamisme. Ideologi kiri-radikal muncul atas keresahanya serta ketidaksetujuan kelompok terkait terhadap sistem demokrasi yang ada. Sebab demokrasi pada praktiknya justru menguntungkan kelompok-keompok kapitalis yang selanjutnya bertanggung jawab atas menjamurnya oligark-oligark di dalam sistem politik Indonesia. Kelompok ini bertujuan memulihkan kesetaraan ekonomi dan perjuangan kelas pekerja, dengan membangun kekuatankekuatan tersebut untuk membangun demokrasi yang partisipatif. Salah satu kelompok ini adalah Front Perjuangan Rakyat. Berbeda dengan ideologi kiri radikal, ideologi kiri-moderat lebih menekankan sistem demokrasi berbasis sosial-ekonomi yang dikombinasikan. Sebutan populer dari ideologi ini adalah sosial demokratik, atau gerakan sosial baru. Pada praktiknya di dunia barat, sosdem disebut jalan ketiga yang mengkehendaki terciptanya negara welfarestate, yakni negara dengan konsep kesejahteraan masyarakat. Kelompok ini biasanya tumbuh di kalangan-kalangan mahasiswa maupun kelas menengah yang ada di masyarakat. Sedangkan ideologi kanan, yang diklasifikasikan menjadi 2 kelompok yaitu kanan-konservatif dan kanan-liberal. Istilah ini mengarah terhadap sikap kelompok penganut idelogi ini yang mana keduanya yang satu (konservatif) lebih memihak terhadap sistem demokrasi yang ada sehingga tetap memilih berjalan lurus dan tidak jarang terlibat di dalamnya, yang satu lagi (liberalisme) berorientasi kepada sistem kapitalisme dan filsafat liberalisme ala dunia barat. Berbeda lagi dengan keempat ideologi barat yang disampaikan, islamisme merupakan ideologi yang terbesar yang berkembang pada saat era reformasi. As‘ad Said (2012) mengungkapkan bahwa pembagian islamisme dikategorikan lagi menjadi dua bagian, yaitu islam mainstream dan non-mainstream. Kategori yang kedua, jika dilihat dari orientasi sikapnya, sangat berbeda dengan aliran pertama yang moderat atau kebalikan dari sifat itu yang artinya cenderung kaku dan indoktriner.

Fenomena berkembangnya ideologi-ideologi besar tersebut tentu berdampak langsung terhadap diskursus mengenai Pancasila yang akhirnya cenderung melemah, dan seakan-akan legitimasi pancasila sebagai ideologi negara di mata masyarakat sangat rendah. Dinamika yang terjadi diyakini muncul akibat cara, metode, serta penyampaian Pancasila di era orde baru yang cenderung indoktrinatif—seolah-olah masyarakat harus memahami, menghayati, serta bertindak-tanduk sesuai dengan Pancasila tidak berdasarkan dengan keinginan serta kesadaranya semata, namun bersumber dari perintah negara yang harus dipatuhi. Efek dominonya, di era reformasi, tentunya, di kalangan masyarakat berbagai kelas khususnya kalangan muda, ada ketakutan, fobia, bahkan sinisme terhadap Pancasila yang seharusnya menjadi kebanggaan karena keistimewaanya, namun kini berbalik dicurigai sebagai alat pemertahan kekuasaan saja. Salah satu penyebab Pancasila khususnya dalam konteks setelah tidak menjadi asas tunggal lagi, yang popularitasnya menurun dan seolah kurang dilirik. adalah menguatnya wacana lain yang populer di masayarakat awal tahun 2000-an, yakni wacana agama.

Hal ini menjelaskan bahwa posisi Pancasila mengalami pergeseran, yakni pertama, bahwa Pancasila dihadapkan dengan lawan-lawan yang memiliki karakteristik ideologi yang tidak moderat atau cenderung ekstrem, dengan kata lain bertolak belakang dengan orientasi Pancasila sebagai ideologi terbuka. Posisi Pancasila sebagai ideologi negara tentunya harus tetap dijadikan pilihan utama di samping berkembangnya ideologi-ideologi yang lain. Namun fenomena yag terjadi belakangan ini seakan berbicara bahwa Pancasila hanya ditempatkan dalam konteks negosiasi serta persaingan atau kontestasi politik saja. Ideologi non-mainstream yang sedang berkembang inilah yang harusnya dijadikan perhatian bersama. Misalnya dalam permasalahan-permasalahan yang muncul pada era setelah orde baru, sangat banyak yang melibatkan ideologi-ideologi terkait. Lantas, bagaimana kelanjutan masyarakat serta lebih tepatnya lagi negara dalam mesrespon hal ini? Sebab permasalahan atas eksistensi Pancasila ini—yang dinilai dapat mengancam keutuhan bangsa dengan tergesernya oleh ideologi lain justru harus ditanggapi secara serius oleh kalangan praktisi maupun akademisi dengan kajian-kajian intelektual yang lebih banyak secara kuantitas dan lebih baik secara kualitas. Bersamaan dengan itu, muncul wacana lain bahwa pancasila hanya merupakan suatu kontrak sosial, yang sewaktuwaktu dapat tidak disepakati lagi, dan dengan demikian Pancasila dianggap bukan lagi ideologi negara.

 Fenomena di atas tentunya menambah kerumitan serta kompleksnya pewacanaan Pancasila. Ditinjau dari beberapa media seperti Kompas, Tempo.co, Republika, dan Detik.com, pasang-surutnya Pancasila memang benar-benar terjadi, namun ada beberapa konteks waktu yang menyebabkan diskursus soal Pancasila kembali dominan di ruang publik.Wacana tentang pertentangan idelogi sudah terjadi era Presiden Abdurrahman Wahid atau dengan nama populernya Gusdur. Memiliki karakter intelektual yang menonjol, Gusdur merespon isu-isu tersebut dengan mengangkat kembali pemikiran islam moderat dan menempatkan Pancasila untuk turut serta ikut dalam upaya rekonsiliasi tersebut melalui pers dan tulisan-tulisan karyanya. Atau munculnya aksi terorisme, pada peristiwa Bom bali tahun 2002 dan 2005 beserta serangkaian peristiwa lain yang terjadi di tahun-tahun selanjutnya yang kembali menjadi stimulus atas kebangkitan wacana Pancasila. Sedangkan wacana liberalisme model baru atau biasa disebut neolib, muncul pada era Presiden Susilo bambang Yudhoyono yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan ekonomi kerakyatan berbentuk BLT, PNPM, dan KUR, namun di lain sisi juga banyak kritik yang menyerang terkait neoliberalisme yang tumbuh subur pada eranya, yakni dengan fenomena naiknya harga BBM, atau dengan dipilihnya mantan gubernur BI, Boediono. Namun oleh Presiden dengan nama populer SBY tersebut justru berkali-kali ditangkal, dengan mengatakan bahwa Neoliberalisme dan kapitalisme adalah suatu keburukan sistem. Berbeda dengan radikalisme islam dan neoliberalisme, ideologi komunisme yang dulu pernah dianut oleh salah satu partai politik di Indonesia, PKI, pada awal tahun 2014 menjadi wacana yang cenderung tampak di ranah politis, salah satunya pada fenomena menjelang pemilihan Presiden tahun 2014, yang nyatanya sempat membuat panik masyarakat, padahal isu komunisme tersebut muncul untuk kepentingan meraup suara dari salah satu pasangan calon. Dari isu-isu yang sedang berkembang itulah pancasila digunakan sebagai solusi dalam menghadapi permasalahan pelik yang dianggap berkembang dari satu ideologi tertentu, sehingga menculah stigma anti-Pancasila.

Tipologi Anti-Pancasila pertama kali dilacak keberdannya pada teks petisi 50 yang muncul di era orde baru. Teks tersebut berisi tentang kritik kepada presiden Suharto yang pada masa-masa itu memakai personifikasi dirinya sebagai Pancasilais, dan siapa yang menentangnya, maka mereka akan dianggap tidak pancasilais. Haryatmoko (2016) menuliskan bahwa stigma Anti-Pancasila pada saat itu merupakan problematika ideologis dan Suharto kerap menggunakan strategi tersebut untuk melanggengkan kekuasaannya. Terbukti dengan para penandatangan Petisi 50 yang mana setelah petisi itu terungkap ke publik, Suharto mengintimidasi seluruh penandatangannya dengan pemberangusan hak-hak sosial dan politik. Di era presiden Indonesia yang ke-7, Joko Widodo, adalah era dimana paling banyak wacana-wacana ideologi yang bersinggungan dengan Pancasila dan kemudian disebut dalam terma Ideologi Anti-Pancasila. Salah satu artikel di kanal Detik.com menginformasikan bahwa wacana komunisme tersebut muncul berupa tuduhan terhadap Jokowi yang disebut keturunan PKI. Tak terima dengan itu, Presiden Jokowi membela dirinya dengan mengatakan bahwa itu adalah perbuatan fitnah yang amat keji. Tuduhan tersebut setidaknya muncul 2 kali pada saat pagelaran Pilpres 2014 dan 2019. Wacana tentang komunisme juga telah kembali pada tahun 2020 pada periode kedua kepemimpinan Joko Widodo dalam fenomena kontroversi RUU HIP. Kontroversi tersebut dimulai saat RUU HIP akan dibahas oleh parlemen setelah dibahs oleh Baleg DPR-RI. Di sanalah sejumlah penolakan dari berbagai ormas keagamaan dan bahkan dari internal DPR-RI fraksi-fraksi tertentu terjadi. Pihak-pihak penolak menyebut bahwa substansi RUU HIP yang memuat konsep ekasila dan trisila merupakan upaya untuk memberikan jalan bagi paham komunis dan PKI untuk kembali hidup di Indonesia. Pemerintah, dalam menanggapi hal tersebut tampil sebagai pemberi solusi dengan mengeluarkan surat penundaan pembahasan RUU HIP. Tak hanya wacana komunisme, namun wacana yang terus diproduksi oleh pemerintah wacana tentang radikalisme islam. wacana ini tumbuh secara massif setelah perhelatan Pilgub DKI Jakarta 2017. Pada tahun yang sama, Organisasi Masyarakat berbasis Islam bernama HTI (Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan Pancasila. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organsiasi kemasyarakatan yang berisi tentang kewenangan pemerintah dalam membubarkan Organisasi yang dinilai tidak sejalan dengan Pancasila tanpa melalui proses hukum. Penerbitan Perppu tersebut membuat khalayak gaduh dan menimbulkan perdebatan di publik. Kedua kasus itu dipandang oleh penulis sebagai fenomena politik untuk mewujudkan hegemoni melalui pewacanaan Ideologi Anti-Pancasila.

Selain dengan menerbitkan Perppu, sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah juga mengerahkan banyak upaya untuk menaikkan eksistensi Pancasila dengan membentuk unit kerja ideologi Pancasila atau UKP-PIP yang kemudian disahkan secara konstitusional dan berubah menjadi BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Selain itu, pada 2016, ia menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional. Penulis berpandangan bahwa hal tersebut merupakan upaya simbolik untuk mengembalikan eksistensi Pancasila dan sekaligus mengaitkannya dengan visi besar pemerintahannya yang dibawakan pada perhelatan Pilpres 2014, yaitu Nawa Cita. Teks Nawa Cita memuat tentang konsep Trisakti Sukarno dan berisikan gagasan instrumental Pancasila dalam poin-poin Nawa Cita, misalnya pada poin ke-delapan dan ke-sembilan yang menyatakan tentang revolusi karakter dengan penjunjungan nasionalisme dan penguatan kebhinekaan. Nawa Cita berkaitan juga dengan Teks Revolusi Mental yang ditulis oleh Joko Widodo pada satu dua bulan sebelum Pilpres 2014—yang berisikan tentang kritik terhadap pemerintahan sebelumnya dan Orde Baru, serta semangat barunya dalam mengubah Indonesia melalui pembangunan yang tak hanya secara institusional, melainkan secara kemanusiaan. Penulis tidak mengambil kanon Pancasila terhadap isu-isu lain seperti kemiskinan, korupsi, malpraktik Pemilu, atau kesetaraan gender karena diskursus Pancasila justru tak nampak ketika dikaitkan dengan permasalahan tersebut. Penulis juga mengafirmasi bahwa Pancasila pada topik tersebut lebih dianggap sebagai solusi atas permasalahan yang bermula dari ideologi, bukan semata-mata dari realitas sosial lain di masyarakat yang bisa dibilang lebih serius. Kendati demikian, di seluruh era yang ada di indonesia, Pancasila tetaplah merupakan dasar Negara yang tidak pernah tergantikan secara de yure maupun de facto, dengan kata lain ideologi tersebut menjadi acuan setiap pemerintahan.

Radikalisasi Pancasila: Sebuah Kritik Kebudayaan Kuntowijoyo

Seperti yang telah diungkapkan di atas, bahwa Pancasila dalam sejarah perkembangannya digunakan sebagai ajimat sakti bagi rezim tertentu. Hal ini diungkap Kuntowijoyo sebagai suatu kritik, dalam esai yang berjudul Radikalisasi Pancasila.

Radikalisme meskipun masih ada dan diam diam digemari dalam praktek keseharian, adalah sesuatu yang dipandang sebagai negatif dan desktruktif, sesuatu yang patut dihindari. Sedangkan Pancasila, seiring dengan berakhirnya Orde Baru dan tidak lagi menjadi azas tunggal dalam berkehidupan, sudah dicap negatif oleh banyakorang dan mulai kurang diperhatikan lagi.

Tetapi kedua kata itu digabungkan oleh Kuntowijoyo, dan diberi ruh dan makna baru. Pendek kata, Kunto telah melakukan, katakanlah, makrifat lebih dalam terhadap Pancasila. Radikalisme Pancasila dengan faktor dan pendekatan kebudayaan, menurut Kuntowijoyo, adalah harapan. Radikalisasi Pancasila adalah kunci solusi alternatif agar bangsa ini lepas dari keterpurukan dan melesat. Krisis kebudayaan, krisis yang terjadi karena ada kesenjangan antara kesadaran dan perilaku, adalah hal yang amat disadari. Itulah salah satu alasannya kerap mengungkapkan masalah kebudayaan, dan pendekatan kebudayaan dalam berbagai analisa tajamnya dalam menafsirkan berbagai fenomena.

Walaupun wacana tentang berakhirnya ideologi sudah pernah dicuatkan, tetapi bagi Kunto ideologi masih diperlukan. Boleh jadi ideologi internasional berakhir, tetapi tidak bagi ideologi domestik. Apalagi berpikir pragmatis, yang semula adalah antitesis terhadap serba ideologi Orde Lama, terbukti tidak manjur. Ideologi saat ini, menurutnya, dipandang sebagai obat yang mujarab, walaupun Kunto masih menambahkan faktor manajemen rasional untuk melengkapinya.

Pancasila menurutnya, masih bisa menjadi ideologi harapan, tanpa harus dimitoskan. Kunto khawatir, teknologi yang diharapkan menjadi pengganti ideologi akan berubah menjadi bencana. Karena itu, baginya, kesadaran teknologis harus diubah menjadi kesadaran ideologis, dan masyarakat teknologis digantikan oleh masyarakat Pancasila.

Mengapa Pancasila? Masihkah Kunto percaya dengan kesaktian Pancasila setelah melihat sejarah Pancasila dianggap gagal oleh banyak pihak? Untuk apa percaya lagi pada ideologi, di antara ‘dosa-dosa’nya, yang pernah menjadi monopoli kebenaran, alat pemberangus oposisi, dan menciptakan peluang KKN?

Kritikan pertamaKunto adalah, sila-sila dalam Pancasila tidak pernah integrated. Tidak ada koherensi (keterpaduan) antarsila yang satu dengan lainnya, dan korespondensi (kecocokan) antara sila dan realitas politik. Kedua, meskipun terbukti tidak konsisten, tetapi bagaimanapun Pancasila adalah penemuan utama bangsa Indonesia. Ketiga, Pancasila adalah titik temu berbagai pemikiran, semua aliran pemikiran tertampung di dalamnya, asal ideologinya senantiasa terbuka. Pancasila adalah juga general theme kebudayaan nasional dengan pusat-pusat yang banyak (plural centers).

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila membuka diri pada ide-ide yang dikembangkan oleh berbagai ideologi yang justru menyuburkannya. Ia cukup punya rambu-rambu untuk tidak terjebak dalam salah satu ideologi, seperti yang terjadipada rezim-rezim sebelumnya. Kemudian Kunto menghidangkan satu solusi: Pancasila harus dibaca sebagai kata kerja aktif dan bersifat terbuka. Misalnya: “Menuhankan yang Maha Esa”, dan seterusnya.

Dalam membahas Integrasi Ideologi, Kunto menegaskan bahwa selama ini Indonesia sudah mempunyai ideologi nasional bernama Pancasila, tetapi ia tidak pernah menjadi kenyataan sejarah. Bagi Kunto, kita suka memanipulasi ideologi, dan selau memakainya untuk menjamin loyalitas vertical.

Selain menjadi titik temu, Pancasila adalah juga gabungan unsur kultural, struktural, dan transendental, sesuatu yang menjadi nilai tambah. Dalam kaitannya dengan teori perubahan, Pancasila berusaha mengambil yang terbaik dari pengalaman sejarah manusia. Pengambilan itu tidaksemata-mata eklestisme, yaitu kultural dicampur dengan struktural, tetapi ditambah dengan satu hal, yaitu transendental.

Ada indoktrinasi (Orla) dan penataran (Orba), tetapi tidak efektif, karena hanya dipandang sebagai ritual politik yang tidak ada hubungannya dengan kenyataan sejarah. Sudah saatnya kita melihat Pancasila sebagai ideologi yang radikal. Tetapi radikalisasi Pancasila harus masih dalam kerangka rule of law yang tegas. Radikalisasi disini adalah revolusi gagasan, bukan orang, yaitu membuat Pancasila tegar, efektif, dan menjadi petunjuk bagaimana negara ini diorganisasikan.

Radikalisasi Pancasila disini demi mencegahnya menjadi ideologi yang lumpuh tak berdaya. Yaitu agar tidak lembek dan bisa diobok-obok penafsirannya oleh presiden-presiden RI, seperti penafsiran trisila dan ekasila oleh Soekarno dan sulapan Soeharto yang mengubahnya menjadi sangat kapitalisme yang paling kasar dan berpihak pada usaha besar.

Dengan Pancasila yang radikal, diharapkan ideologi nasional itu menjadi sebuah sistem nasional yang dilaksanakan semua silanya secara murni dan konsekwen, secara vertikal sekaligus horizontal. Untuk itu, Pancasila harus diukur dengan tiga kriteria. Pertama, konsistensi, satu sila harus punya hubungan yang terpadu dengan sila-sila lainnya. Kedua, koherensi, satu sila harus saling terkait dengan sila-sila lainnya. Ketiga korespondensi, yatu samanya teori dengan prakteknya.

Definisi radikalisasi Pancasila bagi Kunto yaitu; (1) mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara; (2) mengganti persepsi dari Pancasila sebagai ideologi menjadi Pancasila sebagai Ilmu; (3) mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundangan, koherensi antarsila, dan korespondensi dengan realitas sosial; (4) Pancasila yang semula melayani kepentingan vertikal, harus melayani kepentingan horizontal, dan (5) menjadikan Pancasila sebagai kritik kebijakan negara.

Begitulah. Kunto mengajak kita untuk lebih makrifat lagi dengan Pancasila. Lebih jauh lagi, Kunto berani memaknai ulang kata-kata yang dianggap sudah kadaluwarsa, seperti Radikalisme dan Pancasila.

Sumber

Ali, As’ad Said. 2012. Ideologi Gerakan Pasca-Reformasi: Gerakan-gerakan Sosial-Politik dalam Tinjauan Ideologis. Jakarta: LP3ES Indonesia.

Anshoriy, Nasruddin. 2008. Dekonstruksi Kekuasaan Konsolidasi Semangat Kebangsaan. LKiS: Yogyakarta

Ebenstein, William dan Edwin Fogelman. 1990. Isme-Isme Dewasa ini. Jakarta: Erlangga

Geovanie, Jeffrie. 2013. Civil Religion Dimensi Sosial Politik Islam. Jakarta: Gramedia

Haryatmoko. 2016. Membongkar Rezim Kepastian Pemikiran Kritis Post Strukturalis. Yogyakarta: PT Kanisius

Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, 2010. Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Jakarta: Erlangga

Karim, Mulyawan. 2010. Merajut Nusantara Rindu Pancasila. Jakarta: Kompas

Kuntowijoyo. 2002. Selamat Tinggal Mitos, Selamat Datang Realitas: Esai – Esai Budaya dan Politik. Bandung: Mizan

Latif, Yudi.  2011.  Negara Paripurna Historitas, Rasionalitas, Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia

   . 2014. Mata Air Keteladanan Pancasila dalam Perbuatan. Bandung: Mizan

Notonagoro.  1971.  Pengertian Dasar bagi Implementasi Pancasila untuk ABRI. Jakarta: Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.

Madjid, Nurcholis. 2000. Islam Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina.

Poesporodjo, W. 1999. Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori dan Praktek. Bandung: Pustaka Grafika. Ria Casmi, Arrsa. 2011. Deideologi Pancasila: Analisis Kritis Perspektif Sejarah Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Malang: UB Press

Catatan Redaksi

Mazhab Ciputat berkomitmen untuk menghadirkan ruang wacana yang terbuka, kritis, dan inklusif. Setiap tulisan yang dipublikasikan merupakan tanggung jawab penulis sepenuhnya dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi redaksi.

Redaksi berhak melakukan penyuntingan terbatas pada naskah untuk kepentingan kejelasan, konsistensi gaya bahasa, dan kelayakan publikasi, tanpa mengubah substansi pemikiran penulis.

Kami percaya bahwa keberagaman perspektif adalah fondasi penting dalam merawat tradisi intelektual dan demokrasi pengetahuan.

Mazhab Ciputat membuka ruang bagi publik untuk berkontribusi melalui tulisan. Jika Anda ingin mengirimkan naskah, silakan kirim ke mazbahciputat1960@gmail.com. Setiap naskah yang masuk akan melalui proses kurasi dan penyuntingan sebelum dipublikasikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *