Di episode ini, Bang Zezen Zaenal Mutaqin S.J.D membedah isu yang tak pernah sepi: pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia dalam konflik Israel–Palestina. Apakah benar Israel melanggar hukum humaniter internasional?
Apa peran Mahkamah Internasional dan bagaimana posisi Palestina dalam sistem hukum global? Alih-alih sekadar melihat dari sisi politik, kami mengulas konflik ini dari perspektif hukum, kemanusiaan, dan keadilan. Termasuk bagaimana dunia merespons — atau justru diam. Tonton sampai habis untuk mendapatkan sudut pandang yang lebih utuh dan kritis.
Rountable Series #1 ini dibuat untuk membuka ruang diskusi yang jernih dan progresif, terutama soal keadilan global dan hak asasi manusia. Karena berpihak pada kemanusiaan bukan tentang negara, tapi tentang nilai hidup.
Diskusi ini berfokus pada urgensi pendekatan dekolonial dalam studi Islam, yang digambarkan sebagai evolusi gagasan pribadi pembicara setelah kembali dari Amerika Serikat, terutama melalui publikasi buku “Dekolonisasi Metodologi Kritis dalam Studi Humaniora dan Studi Islam” tahun 2022. Dekolonisasi didefinisikan sebagai perlawanan terhadap segala manifestasi penjajahan epistemik atau Eurosentrisme, menentang pandangan serba Barat (al-ittijah al-gharbi). Penjajahan tidak hanya bersifat politik atau teritorial, tetapi juga mencakup penjajahan budaya dan pengetahuan. Manifestasi pengetahuan kolonial terlihat dalam asumsi dasar (seperti pandangan bahwa puncak evolusi manusia adalah sains Barat), penggunaan metode yang terlalu filologis dan western-centris, serta struktur kelembagaan yang mengabaikan kesarjanaan pribumi dan menganggapnya hanya sebagai raw material (bahan mentah). Secara ontologis, pendekatan dekolonial merupakan kritik mendasar terhadap universalisme Barat dan bertujuan meruntuhkan hegemoni serta monopoli epistemologi Barat, sambil memberikan kesejajaran pada sumber-sumber pengetahuan lain.