Mengurai Mitos Toleransi dalam Sejarah Peradaban Islam Pra-Modern

Bagikan:
blank

Pada bulan Oktober 2025 lalu, salah satu tulisan yang kami bahas di kelas bersama Pak Zezen adalah karya Anver M. Emon, Religious Pluralism and Islamic Law: Dhimmīs and Others in the Empire of Law (2012), khususnya pada bagian “Introduction”. Dalam tulisan tersebut, Emon mengajak para pembaca untuk melihat kembali bagaimana konsep toleransi dalam konteks sejarah peradaban Islam pra-modern berjalan dalam realitas kala itu.

Di era modern ini, narasi yang sering digaungkan adalah bahwa Islam merupakan agama yang toleran terhadap perbedaan, cinta perdamaian, menyukai keharmonisan, menghargai kaum minoritas, dan sejumlah narasi dengan semangat yang serupa lainnya. Namun, apakah benar demikian bahwa toleransi merupakan anak kandung dari peradaban Islam itu sendiri? Pertanyaan ini sudah lama menjadi diskursus yang masih diperdebatkan oleh para akademisi sebelum abad ke-21. Terdapat tiga pendapat: 1) yang mengatakan Islam adalah agama yang intoleran, dengan bukti sejarah aturan diskriminatif terhadap kaum dhimmī, 2) yang mengatakan Islam adalah agama yang toleran dan ramah dengan mengabaikan konteks dhimmī, dan 3) yang membenarkan kedua pendapat tersebut melalui contoh-contoh relasi Muslim terhadap non-Muslim dalam sejarah Islam.

Dalam pembacaan lebih lanjut, fakta menarik yang diungkapkan oleh Emon yaitu lemahnya kerangka toleransi ketika dihadapkan dengan aturan-aturan dhimmī. Narasi “toleransi” sering kali justru menyembunyikan fitur-fitur regulasi tata kelola yang bergerak dalam domain kekuasaan dan supremasi Islam terhadap kalangan minoritas.

Makna toleransi yang lebih masuk akal terkait aturan-aturan dhimmī yaitu meletakkannya dalam konteks relasi kuasa, bersikap toleran berarti meremehkan perbedaan sekaligus memiliki kekuatan dan wewenang atas pihak lain untuk berbeda, menurut Leslie Green. Pendapat lainnya, misalnya D. Raphael, menyatakan bahwa toleransi adalah praktik membiarkan atau mengizinkan sesuatu yang tidak disetujui. Untuk itu, orang yang bisa mengizinkan ini berada dalam posisi di mana dia juga berhak dan punya kuasa untuk melarang.

Terlalu dangkal untuk membaca aturan Dhimmī yang kompleks dengan kacamata toleransi yang terkesan simplifikatif. Emon kemudian mengajukan konsep “Rule of Law” sebagai pengganti yang lebih tajam dan analitis dari sekadar istilah toleransi. Rule of Law sendiri merupakan konsep hukum negara-bangsa era modern, di mana pemegang kedudukan tertinggi adalah hukum.

Hukum-hukum yang mengatur kaum minoritas non-Muslim (Dhimmī) dengan pemerintah negara Islam adalah Syari’ah, yang dikenal dengan ‘aqd al-dhimma (kontrak perlindungan dengan otoritas Muslim yang berkuasa). Syari’ah bukan sekedar kumpulan aturan dokrinal dan aktivitas interpretatif, lebih jauh ia merupakan medan diskursif tentang persyaratan keadilan dalam konteks hukum pra-modern. Atas dasar ini, cara kerja Syari’ah lebih bisa dipahami dalam kerangka rule of law (aturan hukum).

‘Aqd al-dhimma bekerja dengan cara kaum minoritas non-Muslim membayar jizyah sebagai bentuk kepatuhan politik kepada negara Islam dan mereka mendapatkan perlindungan serta hak otonomi untuk mempertahankan agamanya. Praktik jizyah ini juga tidak luput dari perdebatan para ahli hukum modern, apakah itu termasuk kontrak sosial normatif atau justru bentuk dominasi dan diskriminasi terhadap minoritas non-Muslim. Kedua pendapat ini bagi Emon justru masuk akal dan memungkinkan untuk diterima. Kendati ‘aqd al-dhimma merupakan bentuk kontrak sosial, ia tetap berada dalam koridor dan batasan-batasan yang ditentukan oleh pemerintah Islam.

Kebebasan kaum Dhimmī untuk beragama merupakan hak yang ditukarkan dengan pembayaran jizyah, bukan hak inheren yang mereka miliki, dan hak ini bisa dicabut atau berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan otoritas imperium Muslim. Kondisi ini menggambarkan bagaimana keadilan bagi kaum Dhimmī diberikan oleh negara Islam melalui diajukannya tuntutan dan persyaratan. Maka Syari’ah yang dimaksudkan sebagai rule of law dalam konteks ini adalah ruang klaim (claim space) yang diberikan kepada kalangan minoritas non-Muslim (Dhimmī).

Claim space tidak sesederhana bentuk toleransi, tapi pilihan yang ditawarkan dan disediakan oleh negara Islam yang berkuasa kepada Dhimmī dengan syarat dan batasan tertentu. Cara ini merupakan salah satu bentuk ekspansi negara Islam, yaitu menjadikan mereka (Dhimmī) bagian dari Islam tanpa menjadikannya Islam melalui jizyah. Rasionalisasi di balik ini setidaknya ada dua, alasan teologis dan fiskal (sebagai sumber pendapatan negara).  Alasan yang kedua ini lagi-lagi bersifat fungsional pragmatis, sebagaimana juga telah diuraikan oleh Pak Zezen dalam tulisannya tentang banyaknya kaum Dhimmī yang diperbolehkan, bahkan dibutuhkan, untuk bekerja dalam pemerintahan Umayyah dan Abbasiyah. 

Melalui analisis rule of law terkait aturan Dhimmī ini, Emon berargumen bahwa kasus ini bukanlah hal yang aneh dan janggal dalam Islam pra-modern. Ini hanya merupakan salah satu cerminan dari sistem pemerintahan dalam mengatur kalangan yang beragam: mempertahankan supremasi otoritas mayoritas dan memberikan claim space bagi kalangan minoritas. Bahkan pola ini masih dapat ditemukan pada sistem pemerintahan era modern saat ini. Emon memberi contoh dengan beberapa negara Eropa dan Barat yang menerapkan sistem demokrasi liberal dan membatasi pemakaian hijab di ruang publik bagi kalangan Muslim (sebagai kalangan minoritas).

Tidak perlu melihat jauh-jauh, akhirnya saya sendiri juga memikirkan pola yang sama terhadap negara Indonesia saat ini. Agaknya Indonesia memiliki lebih banyak keberagaman dalam beragama dan berkeyakinan, di luar Islam sebagai agama mayoritas. Munculnya wacana moderasi beragama dari pemerintah juga merupakan claim space bagi minoritas non-Muslim atau bahkan juga bagi aliran Islam minoritas lainnya. Semangat toleransi yang digaungkan melalui moderasi beragama pada faktanya tidak berjalan demikian. Wacana moderasi diciptakan oleh mayoritas, sebagai bentuk “pengakuan” kepada minoritas non-Muslim untuk tetap menjalankan agama dan kepercayaannya di negara mayoritas Islam ini. Ketika terjadi benturan antara mayoritas dan minoritas, maka yang dipertahankan tetaplah supremasi otoritas mayoritas.

Kita ambil contoh kasus penolakan terhadap pembangunan gereja di beberapa daerah mayoritas Islam. Pembangunan gereja HKBP/Maranatha di Cilegon, Banten (2022), di mana wali kota dan wakilnya ikut menandatangani petisi penolakan pembangunan yang diajukan oleh masyarakat Muslim setempat, meskipun izin pembangunan secara administratif sudah terpenuhi. Pembangunan GKJW di Malang, Jawa Timur (2023), PRNU menerbitkan surat penolakan terhadap pembangunan. Penolakan alih fungsi gudang menjadi gereja di Cirebon, Jawa Barat (2024), Kemenag dan FKUB belum mengeluarkan izin karena warga masih menolaknya, meskipun lurah setempat sudah memberikan surat rekomendasi.

Segelintir kasus di atas merupakan contoh bagaimana pemerintah memilih untuk mempertahankan suara mayoritas Islam, meskipun sudah ada wacana moderasi beragama yang dimunculkan, sebagai bentuk penjagaan stabilitas politik. Sederhananya, amukan kalangan minoritas tidak begitu berpengaruh dibandingkan dengan kalangan mayoritas yang mengamuk jika tidak didengarkan dan diikuti.

Jika mengikuti argumen Emon, bagaimanapun, claim space model seperti inilah yang paling memungkinkan untuk mengatur masyarakat yang heterogen. Memberikan ruang bagi kalangan minoritas dengan koridor dan batasan tertentu yang disesuaikan dengan supremasi otoritas kalangan mayoritas. Pertanyaan reflektif sebagai penutup diskusi ini. Terkait Dhimmī, Emon mengatakan bahwa apa yang salah ialah bagaimana masyarakat modern melihat kasus tersebut dengan kacamata toleransi modern, sehingga berkesimpulan bahwa itu adalah bentuk intoleransi dalam sejarah Islam. Kemudian terkait moderasi beragama dan kasus penolakan pembangunan gereja di Indonesia era modern ini, bagaimana kita melihatnya? Masihkah bisa dipandang sebagai hal wajar sebagaimana yang dikatakan Emon terkait sistem pemerintahan negara di masyarakat heterogen atau justru sudah terjatuh dalam diskriminasi dan intoleransi sesuai dengan nilai-nilai hukum modern? Atau memang toleransi tidak benar-benar bisa dijalankan sepenuhnya dalam sistem pemerintahan, bahkan di era modern ini?

(Ditulis oleh Hani Fazlin)
Mahasiswa Studi Doktor IAT Universitas PTIQ-PKUMI Jakarta

Catatan Redaksi

Mazhab Ciputat berkomitmen untuk menghadirkan ruang wacana yang terbuka, kritis, dan inklusif. Setiap tulisan yang dipublikasikan merupakan tanggung jawab penulis sepenuhnya dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi redaksi.

Redaksi berhak melakukan penyuntingan terbatas pada naskah untuk kepentingan kejelasan, konsistensi gaya bahasa, dan kelayakan publikasi, tanpa mengubah substansi pemikiran penulis.

Kami percaya bahwa keberagaman perspektif adalah fondasi penting dalam merawat tradisi intelektual dan demokrasi pengetahuan.

Mazhab Ciputat membuka ruang bagi publik untuk berkontribusi melalui tulisan. Jika Anda ingin mengirimkan naskah, silakan kirim ke mazbahciputat1960@gmail.com. Setiap naskah yang masuk akan melalui proses kurasi dan penyuntingan sebelum dipublikasikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *