Pemimpin Minoritas dalam Sejarah Islam

Bagikan:
blank

Minggu kemarin ketika mengajar calon ulama dalam program PKUMI Masjid Istiqlal, saya berdiskusi tentang tema yang cukup menarik dengan adik-adik mahasiswa: peranan dan keterlibatan dhimmi (non-Muslim yang tianggal di wilayah Islam) dalam kepemimpinan politik dan institusi hukum Islam.

Kami mendiskusikan dua artikel yang mewakili dua periode yang berbeda: periode awal Islam (abad ke 7-10 M) dan periode awal modern, sekitar abad ke 18-19 M. Artikel pertama adalah tulisan lama Mas Mun’im Sirry yang terbit pada 2011 tentang peranan Dhimmi dalam pemerintahan awal Islam, terutama selama masa Umayyah dan Abbasiyah. Yang kedua diambil dari hasil penelitian Najwa Al-Qattan terhadap catatan-catatan mahkamah/pengadilan Islam di Damascus pada kisaran abad ke 18 dan 19 (sijjil dari masa Utsmaniyah).

Selama diskusi itu kami menemukan fakta menarik: Louis Cheikhu menyebut sejak Kekhalifahan Umayyah berkuasa pada tahun 661 M sampai tahun 1517 M, yakni pada akhir periode Mamluk, imperium Muslim mengangkat tak kurang dari 75 menteri/perdana menteri dan 300 “sekretaris negara”. Dengan kata lain, dalam rentang 850 tahun itu hampir setiap 11 tahun imperium Muslim memiliki perdana menteri dari kalangan minoritas, yang sebagian besar Kristiani. Menteri/Perdana menteri ini adalah terjemahan bebas saya untuk kata “wazir”. Terlepas dari berbagai model dalam setiap imperium, wazir adalah posisi politik yang tinggi dan strategis yang dipegang oleh seseorang.

Data ini tentu sangat mengejutkan karena bahkan dengan standar kita sekarang, sangat susah melihat, misalnya, seorang perdana menteri Muslim di Inggris, atau sekretaris negara Muslim di Amerika. Selama 300 tahun pemerinthan Amerika, belum satupun Presiden atau menteri dari kalangan Muslim. Saya kira begitu juga di hampir sebagian besar negara Barat.

Tulisan Mas Mun’im mencoba menjawab pertanyaan kenapa terdapat ketidakselarasan antara praktik politik ini dengan doktrin keagamaan yang secara umum melarang pemimpin dari kalangan dhimmi?

Secara teoritis, kita tahu mayoritas ulama melarang mengangkat dhimmi untuk menempati posisi politik strategis, apalagi jika jabatan yang diembannya cukup tinggi seperti wazir. Al-Mawardi menyebut ada dua jenis wazir, yakni wazir delegatif (wizāra al-tafwīd) dan wazir eksekutorial (wizāra al-tanfīdh). Wazir Tafwid adalah posisi wazir yang memiliki otoritas mandiri. Sementara wazir al-tanfidh hanya semata-mata melaksanakan perintah khalifah tanpa memiliki otoritas.

Al-Mawardi memperbolehkan non-Muslim menempati posisi wazir eksekutif tapi melarang menjadi wazir delegatif (tafwid). Ulama lain seperti Al-Juwayni dan Abu Ya’la, melarang secara total semua posisi wazir bagi dhimmi. Pendapat Al-Mawardi ini, dengan demikian, relatif marjinal dalam jurisprudensi Islam.

Dalam sejarah politik yang panjang itu, menariknya, setiap khalifah memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Ada yang secara leluasa mengangkat para wazir dari kalangan dhimmi, tapi banyak juga yang mencoba mengikuti anjuran ulama dengan melarang dan menghindari, sampai memecat para wazir dhimmi pada masanya.

Mutawakkil (847–862) dan al-Muqtadir (908–932) sempat memecat para menteri dhimmi. Namun, mereka kemudian mengangkat kembali para menteri itu karena kebutuhan pragmatis yang tak terhidarkan. Sirry mencatat para khalifah itu sering kali gagal menerapkan kebijakan anti-dhimmi karena pertimbangan fungsional-praktis: para dhimmi itu memiliki kecapakan administratif yang tidak bisa digantikan oleh para menteri Muslim yang ada.

Khalifah lain seperti Al-Muʿtaṣim (833–842) memiliki kebijakan yang lebih pro-dhimmi dengan mengangkat banyak pejabat Kristiani. Salah satu yang sangat kuat dan berpengaruh adalah Faḍl ibn Marwān (d. 865) yang bahkan dianggap sebagai khalifah bayangan. Poisisnya bahkan dianggap sebagai wazir delegatif (tafwid) yang memiliki otoritas independen.

Praktik pengangkatan wazir dari kalangan non-Muslim ini terus berlangsung pada periode kekhalifahan setelahnya. Misalnya selama masa Fatimiyah, Yaʿqūb ibn Killis (d. 991) dan Bahrām al-Armanī (d. 1140) dianggap sebagai perdana menteri delegatif yang sangat kuat dan bahkan menandingi khalifah. Bahram yang merupakan penganut Kristen Armenia bahkan memiliki julukan sayf al-Islām (pedang Islam) and tāj al-khilāfa (mahkota khalifah).

Kesenjangan antara jurisprudensi dan praktik politik ini dijelaskan Sirry disebabkan oleh beberapa hal seperti karena keberlangsungan dan kesetablian administratif, kecapakan dan pendidikan mereka yang tinggi, kemampuan bahasa mereka, serta keinginan Khalifah menghindari persaingan dengan sesama suku Arab. Dengan kata lain, Sirry mengajukan penjelasan pragmatis-fungsional atas keterlibatan mereka dalam posisi politik strategis meski secara hukum ditentang oleh para ulama.

Pertanyaannya: jika keterlibatan mereka itu karena alasan pragmatis, seperti karena kondisi transisional, kenapa praktik itu secara umum terus ditemui selama lebih 800 tahun? Kita tahu ketika para pasukan Arab menaklukan tanah baru, mereka secara pragmatis merekrut tenaga lokal untuk melanjutkan stabilitas administratif, hukum dan politik. Banyak bendahara dan meneteri dari kalangan Sasania maupun Kristen Bizantium yang tetap memegang posisi politik penting. Alasannya fungsional. Tapi apakah dalam rentang lebih seratus tahun tidak ada kader Muslim yang bisa menggantikan posisi mereka? Alasan fungsional pragmatis, karena itu, dirasa tidak terlalu memuaskan terutama jika kita melihat praktik ini dalam rentang waktu yang sangat lama, lebih dari 850 tahun.

***

Tulisan Najwa Al-Qattan tentang banyaknya kelompok dhimmi (Yahudi dan Kristen) yang secara sukarela datang ke Mahkamah Syariah menjadi menarik dalam kontek ini. Dalam studinya ia mengatakan bahwa selama masa Usmaniyah, kelompok dhimmi memiliki kemerdekaan peradilan (judicial autonomy). Jika mereka memiliki perkara hukum, mereka diberikan kebebasan untuk menyelesaikan perkara di pengadilan Kristen atau Yahudi.

Namun catatan pengadilan (sijill) di Damaskus menunjukan fenomena unik: banyak orang Yahudi dan Nasrani yang berperkara justru enggan datang ke pengadilan mereka dan lebih memilih untuk menyelesaikan perkara di pegadilan Syariah. Bahkan setelah para rabi dan pendeta, didukung oleh penguasa Usmani, melarang mereka berperkara di Mahkamah Syariah, dhimmi tetap saja datang ke pengadilan Syariah.

Pertanyaan risetnya: kenapa itu terjadi? Apa alasannya? Al-Qattan mengatakan dhimmi itu secara aktif datang berperkara di Mahkamah Syariah karena hukum Syariah dianggap menawarkan keuntungan hukum dan finansial yang lebih baik. Juga menawarkan kepastian dan enforcibility (kepastikan penegakan) yang lebih terjamin. Perempuan Kristen lebih senang menikah di pengadilan Syariah, kata Al-Qattan, karena dalam hukum Islam perceraian, bahkan jika diminta oleh perempuan (khulu’), masih mungkin dilakukan, sesuatu yang tidak mungkin dalam hukum Katolik. Hal serupa ditemukan juga untuk sengketa waris dan pembagian harta pernikahan.

***

Kedua pemaparan di atas, yakni terkait inklusifitas politik dan mahkamah Syariat yang melibatkan dhimmi, adalah bukti historis untuk menegaskan kasus kontroverisal Ahok tidak perlu terjadi. Keterbukaan adalah anak kandung peradaban Islam. Para wazir dhimmi itu diangkat khalifah karena secara fundamental tidak bertentangan dengan hukum Islam. Toh mereka tidak menjadi khalifah dan hanya berurusan untuk urusan muamalah-administratif seperti mengurus tata kelola keuangan, administrasi, militer dan lain-lain.

Wassalam.*

Catatan Redaksi

Mazhab Ciputat berkomitmen untuk menghadirkan ruang wacana yang terbuka, kritis, dan inklusif. Setiap tulisan yang dipublikasikan merupakan tanggung jawab penulis sepenuhnya dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi redaksi.

Redaksi berhak melakukan penyuntingan terbatas pada naskah untuk kepentingan kejelasan, konsistensi gaya bahasa, dan kelayakan publikasi, tanpa mengubah substansi pemikiran penulis.

Kami percaya bahwa keberagaman perspektif adalah fondasi penting dalam merawat tradisi intelektual dan demokrasi pengetahuan.

Mazhab Ciputat membuka ruang bagi publik untuk berkontribusi melalui tulisan. Jika Anda ingin mengirimkan naskah, silakan kirim ke mazbahciputat1960@gmail.com. Setiap naskah yang masuk akan melalui proses kurasi dan penyuntingan sebelum dipublikasikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *